PERSYARATAN NIKAH DI KANTOR CAPIL ( W N I )
-
UMUM( Non Islam )
-
Pengantar RT / RW
-
Fc. KTP ( Calon Pengantin Laki – Laki dan Perempuan )
-
Fc. KTP Orang Tua
-
Fc. KTP 2 Orang saksi ( di lampirkan saat d kantor Capil )
-
Fc. KK (Calon Pengantin Laki – Laki dan Perempuan )
-
Fc. Akte Lahir (Calon Pengantin Laki – Laki dan Perempuan)
-
Imunisasi TT dari dokter /puskesmas (bagi Pengantin Laki – Laki danPerempuan )
-
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ber materai 6.000
-
Foto berdampingan dengn background 4x6 = 5 Lembar ( Non Muslim )
-
Foto 4x6 = 4 Lembar(laki2 dan perempuan)
-
Fc.Surat Peneguhan/Pemberkatan dari Gereja di legalisir ( di lampirkan saat d kantor Capil )
-
Fc. Akte Cerai ( Bagi Duda / Janda )
-
Fc. Akte Kematian ( Bagi Duda / Janda )
-
KHUSUS ( Persyaratan Tambahan bagi yang Ganti Nama )
-
Fc. Surat Ganti Nama (di Legalisir Kantor Capil)
-
Fc. Surat Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran (di Legalisir Kantor Capil)
-
Syarat WNA:
a. Ijin Kawin dari Kedutaan.
b.Fotocopy Akta Kelahiran
c. Fotocopy Pasport / Visa dan biodata (Sudah terjemahan)
2. Syarat Islam.